Selasa, 17 Februari 2015

Kisruh KPK-POLRI dan Sistem Peradilan Dalam Islam


Sampai detik ini masyarakat masih dibingungkan dengan kisruh para pejabat negara, yakni “pertarungan” antara KPK-POLRI, yang tidak ada ujungnya seolah sulit mendapatkan jalan keluar. Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. Padahal Budi Gunawan telah diajukan oleh Presiden Jokowi ke DPR sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman. Meski BG sudah ditetapkan sebagai tersangka, pencalonan BG sebagai Kapolri tetap diproses dalam Sidang Pleno DPR. DPR pun setuju dan menerima. Namun, karena BG jadi tersangka, Presiden Jokowi memutuskan menunda pelantikan BG sebagai Kapolri. Jokowi lalu memberhentikan dengan hormat Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri dan mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.
BG dijerat kasus pidana penerimaan hadiah dan janji saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Mabes Polri 2003-2006. Setelah penetapan BG sebagai tersangka, mulai muncul kasus-kasus yang mendera para petinggi KPK, diantaranya ketua KPK (Abraham Samad), Bambang Widjayanto, Pandu Praja dan Zulkarnain. Abraham Samad dituduh melakukan prilaku tak senonoh dengan beredar foto yang memperlihatkan Abraham Samad berpose mesra dengan Putri Indonesia, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri. BW dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat Kalteng di MK. Namun, itu terjadi pada 2010 lalu. Selain itu. Kemudian, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim. Ia dituduh telah menguasai saham PT. Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur dengan cara-cara yang tidak benar. Namun, kasus itu pun sudah lama, yakni terjadi pada tahun 2006 (Lihat: Republika.co.id, 24/1). Selanjutnya, Presidium Jatim Am dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Fathorrasjid, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Zulkarnain ke Bareskrim. Zulkarnain diduga menerima uang suap sekitar Rp 5 miliar pada 2010 untuk menghentikan penyidikan perkara penyelewengan anggaran Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Saat itu Zulkarnain menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim (Lihat: Tempo.co.id, 26/1).
Kisruh yang terjadi ini untuk ke sekian kalinya membuktikan betapa Politik ‘Saling Sandra’, terjadi dikalangan elit politik. Penegakan hukum sarat dengan kepentingan, terutama kepentingan politik. Kelemahan dan kasus hukum pihak lain lantas dijadikan alat tawar-menawar demi kepentingan masing-masing. Celakanya hal ini melibatkan para penegak hukum yakni KPK dan Polri. Inilah buah dari sistem demokrasi yang mahal dan menghalalkan segala cara. Alih-alih mengurusi urusan rakyat, para pejabatnya sibuk dengan kepentingan diri dan para cukongnya. Pada gilirannya hilangnya moralitas dan etika dalam penegakan hukum terjadi.
Dengan sistem demokrasi seperti itu, di belakang para politisi, penguasa dan pejabat, semuanya ada kepentingan politik dan ekonomi (modal) yang terus menyertai. Agar kepentingan semua pihak bisa diwujudkan, semua pihak harus terus berkompromi satu sama lain. Agar kompromi itu terus terjadi maka salah satu caranya adalah dengan saling menyandera satu sama lain. Dengan begitu masing-masing pihak akan terkontrol dan tidak saling berulah sehingga merugikan kepentingan mereka sendiri. Semua yang terjadi juga menjadi bukti bahwa demokrasi hanya menawarkan ilusi demi ilusi: ilusi kesejahteraan, ilusi keadilan, ilusi kedaulatan, ilusi rezim yang senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat dan ilusi-ilusi lainnya. Semua itu pada akhirnya menjadi bukti kebobrokan sistem demokrasi. Pada titik inilah tepat direnungkan firman Allah SWT: “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki. Hukum siapakah yang lebih baik dibandingkan dengan hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”  (TQS al-Maidah [5]: 50).
Kisruh sepeti di atas sulit dibayangkan dapat terjadi bila sistem Islam ditegakkan. Ada seperangkat sistem Islam yang memastikan penegakan hukum bisa berjalan. Di antaranya, Pertama: Kepemimpinan dalam Islam adalah kepemimpinan yang bersifat individual. Ketentuan ini berlaku dalam semua level kepemimpinan. Kepemimpinan dalam Islam haruslah dipegang oleh satu orang, tidak boleh lebih. Dalam hal kepemimpinan negara, seorang Khalifah tidak bisa disetir oleh pihak manapun, baik dalam hal kebijakan hukum termasuk dalam hal menentukan pejabat dan para pembantunya. Karena itu, syarat menjadi seorang Khalifah harus merdeka. Selain itu, kepemimpinannya juga tunggal, bukan kolektif kolegial. Berbeda dengan sistem demokrasi, konsep pembagian kekuasaan sering kali mengerdilkan kekuasaan presiden. Terlebih dengan kenyataan bahwa presiden bukan hanya harus bertanggung jawab kepada DPR, melainkan dia harus tunduk kepada kepentingan para cukong, baik para Kapitalis maupun cukong politik yang memopulerkannya. Inilah yang sangat kental dalam kisruh pencalonan BG.
Kedua: Islam menjamin tidak adanya tumpang tindih kewenangan. Berbeda dengan sistem demokrasi saat ini, sama-sama kasus yang berbau korupsi, namun penyidikannya bisa dilakukan oleh lembaga yang berbeda-beda. Ketiga: Islam menjamin kepastian hukum. Sistem peradilan Islam hanya satu. Islam juga tidak mengenal adanya pembagian jenjang pengadilan. Oleh karena itu, dalam sistem peradilan Islam tidak dikenal istilah pra-peradilan, peradilan banding, maupun kasasi. Keempat: Islam mengajarkan bahwa setiap kasus hukum tidak boleh ditangguh-tangguhkan, sehingga tidak terjadi penumpukan kasus, apa lagi dijadikan alat untuk menjatuhkan pihak lain. Dalam kasus persengketaan (al-khusumat). Islam mewajibkan kepada penuntut untuk segera mendatangkan saksi dan kepada yang dituntut untuk bersumpah, bila kasus yang diajukan kepadanya tidak benar.
Kelima: Islam tidak hanya mengatur mekanisme peradilannya, tetapi juga membersihkan para pemangkunya dengan berbagai kriteria yang ekstra ketat. Selain kriteria Muslim, baligh, berakal, merdeka, mampu dan adil. Lebih dari itu, ada kriteria umum yang harus dimiliki oleh semua hakim, yakni kelayakan dan ketakwaan. Islam menetapkan akhlak para hakim, antara lain harus berwibawa, menjaga harga diri, tidak banyak berinteraksi dengan orang, senda gurau dengan mereka, menjaga ucapan dan tindak tanduknya. Para hakim dipilih dari orang-orang  yang tegas tetapi tidak kasar, lembut tetapi tidak lemah, cerdas, sadar, tidak lengah dan tertipu ketika memutuskan, bersih hatinya, wara’, bijak, jauh dari sikap tamak, baik terhadap materi maupun jabatan.
Keenam: Islam juga menetapkan hukum-hukum tertentu terhadap para penegak hukum, agar ia benar-benar dapat berkonsentrasi dalam menjalankan tugasnya, seperti larangan mendapatkan hadiah, larangan menyibukkan diri dalam aktivitas yang bisa melalaikan tugasnya, termasuk berbisnis dan sejenisnya. Ketujuh:  jika seluruh kriteria, mekanisme dan pintu di atas telah ditutup, tetapi praktek suap masih juga terjadi, maka hanya sanksi yang keras dan tegaslah yang bisa menghentikan mereka. Karena itu, Islam pun menetapkan sanksi kepada mereka yang melakukan suap; baik penyuap, penerima suap, maupun perantaranya.
Islam adalah agama yang sempurna, datang dengan segenap sistem yang paripurna untuk menyelesaikan persoalan hukum dan peradilan serta menjamin kemaslahatan bagi umat manusia. Dan semuanya itu hanya dapat dicapai dengan penegakkan syariat islam dibawah naungan Khilafah Islamiyah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar